Buntut Konfirmasi Terkait Penimbunan Hutan Bakau, Pemilik PT Rabayu Sahmadin Sinaga Blokir Wartawan

Batam38 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Perihal penimbunan hutan bakau di wilayah Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, terus berlanjut tanpa ada tindakan serius dari pihak berwenang.

Padahal sebelumnya diketahui kegiatan ini sempat dihentikan oleh pihak Polda Kepri.

Diketahui bahwa Bos Pemilik PT Rabayu Sahmadin Sinaga yang sekaligus anggota DPRD Kepri memblokir wartawan media ini saat dikonfirmasi terkait penimbunan hutan bakau tersebut.

Sangat disayangkan seorang pemilik perusahaan properti memblokir wartawan ketika dimintai tanggapan nya mengenai penimbunan hutan bakau yang dilakukan perusahaannya.

Jadi pertanyaan besar, apakah penimbunan hutan bakau yang dilakukan PT Rabayu tidak mengantongi ijin atau ilegal?

Para pelaku pengrusak hutan mangrove layak di hukum sesuai undang-undang yang barlaku. Sebagai Mana diatur Dalam UU, Penebangan dan Pengrusakan mangrove memiliki konsekuensi berat sehingga banyak pasal-pasal, Undang-Undang.

. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

. Selain itu larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar

. Pasal 98 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda

Hingga berita ini dimuat, Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan memintai keterangan kepada PT Rabayu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.