Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam tetap akan menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 tentang tarif layanan karena berdasarkan isi PMK, tarif UWTO akan berlaku 15 hari sejak tanggal dikeluarkannya PMK.
“Menurut saya terlalu pagi kita membicarakan ini (PMK), karena Senin atau Selasa depan perka (peraturan kepala BP Batam) baru keluar,” ujar Eko Susanto, Deputi 3 BP Batam usai rapat dengan dewan, Pemko Batam dan pengusaha di gedung DPRD Batam, Kamis (13/10/2016).
“Kami hanya bisa menjalankan, kalau masyarakat atau pengusaha mau menuntut silakan tuntut yang membuat PMK,” kata Junino yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Junino juga meminta masukan kepada para pengusaha ataupun DPRD untuk persoalan UWTO.
“Kalau bisa beri kami masukan, masih ada dua hari sebelum Perka-nya dikeluarkan, beri kami masukan dalam bentuk hard copy setelah itu kami akan bahas,” kata Junino
“Ini berarti mengusir masyarakat Batam , kita mana sanggup membayar UWTO sebesar itu , kalau naiknya 100 % masih wajarlah , kita masih sanggup bayar.”ungkap perwakilan Kadin Batam Supandi
Lanjut Supandi,apa sudah ada penganti kita di Batam ini , memang ada yang sanggup bayar ini , seperti negara tetangga kita Singapura. Disana tanah per meter 10 jutaan .
Masyarkat Batam tidak sanggup lagi nanti beli bagunan disini UWTO nya sangat mahal,program ini sudah jelas melanggar, seperti yang di sampaikan bapak presiden Jokowi tentang program sejuta rumah bagi masyarakat .”ujar Supandi.(Yongki)