Bobol Brankas Supermarket Halimah, Kedua Pria Ini Diciduk Polsek Bengkong

Batam, kriminal398 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Polsek Bengkong berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pembobol brankas dengan inisial A (22) dan MR (22) di Supermarket Halimah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).

Kejadian bermula pada Minggu, 24 Oktober 2021 ketika Manager Supermarket Halimah, inisial T masuk keruangan Office dan menyalakan komputer. Sesampai disana, dirinya mendapati brankas di dekat komputer sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah diperiksa lebih dalam, dirinya melihat bekas congkelan dan mendapati sebagian uang yang hilang dalam brankas tersebut dengan total Rp. 20.500.000,-

Merasa jengkel, dirinya lalu memeriksa rekaman CCTV dan melihat ada 2 (dua) orang pelaku yang masuk ke dalam Supermarket melalui pintu belakang. Mengetahui hal itu, dirinya langsung membuat Laporan Polisi ke Polsek Bengkong sekira pukul 10.30 WIB.

Menerima laporan dari korban, Opsnal Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan serta pengembangan rekaman CCTV.

Berdasarkan pengembangan CCTV tersebut, diketahui bahwasannya diduga pelaku inisial A merupakan karyawan Supermarket Halimah. Tersangka A lalu ditangkap yang saat itu masih bekerja di Supermarket tersebut.

“Setelah itu, kemudian kita menangkap tersangka MR yang saat itu berada di rumah kontrakannya,” ucap Kapolsek Bengkong.

Dari tangan tersangka A didapati barang bukti uang sebesar Rp. 4.500.000,- dan dari tangan tersangka MR didapati barang bukti uang sebesar Rp. 8.900.000, 1 unit sepeda motor Mio warna Biru, 1 buah pisau dan 1 buah Obeng.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui AKP Bob Ferizal, S. Sos mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka hanya dalam waktu 2 (dua) jam saja setelah mendapat laporan dari korban.

“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(Baga)

Editor : Andi