BNNP Kepri Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Antar Negara

Batam356 Dilihat
siaran pers BNNP kepri di nongsa (dok simakkepri.com)
siaran pers BNNP kepri di nongsa (dok simakkepri.com)

Batam,simakkepri.com-‎Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) Kombes Polisi Drs. Benny Setiawan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 5386,18 (lima ribu tiga ratus delapan puluh enam koma delapan belas) gram jenis Sabu.

Kasus pertama, “petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap H (WNI – 32 Thn) karena memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 184 (seratus delapan puluh empat) gram pada hari Jumat malam tanggal 26 Agustus 2016 di Komplek Nagoya Permai – Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau,”ujar Benny Setiawan, MH didampingi ‎Kabid Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Senin (5/9/2016) di Kantor BNNP Kepri, Nongsa Batam.

“tersangka H & S dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus kedua, “Petugas BNN Kepri pada hari Minggu, 4 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib diparkiran rumah makan Salero Basamo Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri menangkap 2 (dua) orang pelaku BD (37 Thn) WNI & istrinya SS (42 Thn).

Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat bruto 5,2 (lima koma dua) kilogram yang disimpan pelaku ke dalam plastik pembersih pakaian untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan pengakuan tersangka BD dan SS sabu tersebut mereka dapatkan dari Mr.X (DPO) WN Malaysia yang memerintahkan BD mengambil narkoba tersebut di pelabuhan tikus di daerah Bengkong Kota Batam.

Setelah mendapatkan sabu, kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran Salero Basamo Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Pada saat akan melakukan transaksi itulah kedua tersangka BD dan SS ditangkap oleh petugas.‎

Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang warga negara Malaysia AF (22 Thn) dan KP (23 Thn) di Spa salah satu hotel di Kota Batam.

Kedua orang warga Malaysia tersebut berperan memonitor transaksi narkoba yang dilakukan oleh BD & SS. Selain menyita barang bukti Sabu seberat Bruto 5,2 kilogram petugas juga menyita 1 (satu) buah mobil Fiat Picanto warna kuning BP 1551 FJ milik tersangka BD.

” Untuk kedua tersangka WNA asal Malaysia ini diduga mendapatkan Sabu dari Malaysia. Dalam jumlah banyak, sabu dibungkus pakai karung sabun cuci, dan berhasil Kelabui petugas di Pelabuhan,” jelas AKBP Bubung.‎

Para tersangka BD, SS, AF & KP dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , Pasal 113 ayat (2), pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) & ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(erik)