Lingga,simakkepri.com – Satuan Reskrim Polres lingga, telah merampungkan berkas perkara tahap 1, dalam kasus tangkapan timah, dengan tersangka berinisial (YG).
Seperti di ketahui sebelumnya, tersangka
diamankan jajaran Satreskrim Polres Lingga dipelabuhan Jagoh kecamatan Singkep Barat , pukul 15.00 wib tanggal (19/10) lalu, saat itu tersangka kedapatan membawa 100 kg pasir timah yang tidak di lengkapi dengan dokumen yang syah, barang tersebut di isi dalam tas melalui Mv. Superjet, dari Tanjung pinang menuju Dabo Singkep.
Seperti yang di akui polisi, penangkapan tersangka sendiri, di terima berdasar adanya laporan dari masyarakat.
Kasatreskrim polres lingga, Akp Suharnoko, senin (11/12/2017) mengatakan ” benar, kita sudah menyelesaikan berkas tahap 1 tangkapan timah, dengan tersangka (Yg) ” katanya.
” berkasnya sudah disampaikan dan sudah di terima ke Kejari lingga, beberapa waktu lalu” ujarnya.
Jika nanti ada petunjuk formal atau masih ada yang kurang dari JPU, kami akan melengkapinya, jika semuanya sudah terpenuhi, dan dinyatakan lengkap atau P-21 dari kejaksaan, pihak kepolisian akan dimintai untuk meyerahkan tersangkan berikut barang buktinya, ungkap Suharnoko,
Atas perbuatannya ini tersangka Yoga, di sangkakan dengan Pasal 158 UU Minerba.(rey)