Bebas Beroperasi, Gelper Game Boy Kangkangi Pasal 303 KUHP

Batam146 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Perjudian dengan modus Gelanggang permainan (Gelper) Game Boy, di Ruko Fanindo yang berlantai dua, Kecamatan Batu Aji, terus beroperasi. Kegiatan Gelanggang Permainan ini yang diduga kuat judi dan kangkangi pasal 303 KUHP.

Meskipun demikian Kegiatan permainan ini terus beroperasi tanpa ada hambatan dari aparat penagak hukum (APH).

Dari pantauan www.simakkepri.com Senin 13 November 2023 lalu hingga saat ini masih beroperasi. di lokasi Boy Game beberapa orang dewasa yang sedang asik bermain dengan Puluhan Monitor berbagai macam mesin permainan.

Penyakit masyarakat ini sangat diminati, dengan tergiur mendapat uang besar secara tiba-tiba (Rejeki Nomplok).

Wartawan media ini mencoba bertanya kepada salah seorang dari wasit gelper Game Boy mengatakan, bahwa setiap pengisian 50 ribu nendapat 500 kredit tergantung di mesin mana main

“Lebih bagus mas, kalau mau main di mesin bable saja banyak bonusnya kalau kena piala, bisa cepat menang mas,”ujar Wasit sembari meninggalkan awak media ini untuk melayani para pemain.

Senada dengan Wasit Gelper itu, Wasit lainnya mengatakan, silakan mas isi kredit, siapa tahu bisa jacpot sambil mengisi kredit kepada pemain.

” Kalau mas menang nanti hadiah nya  rokok dan bisa ditukar diluar sana dengan uang, ada mobil merah parkir di depan” tutupnya.

Akan sangat disayangkan, jika hal ini luput dari perhatian aparat penegak hukum.

Padahal dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

• Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

• Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.

“Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tegas Kapolri.

Akan tetapi dengan segala aturan yang ada, serta imbauan tegas dari Kapolri, sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk perjudian di tanah air, terkhusus di Kota Batam. Itu sebabnya dalam hal ini Pers (media massa) juga sangat diharapkan untuk ikut andil secara langsung, dalam mengkampanyekan penolakan segala bentuk perjudian.

Kepolisian Polsek Batu Aji semestinya mengambil tindakan tegas untuk menutup perjudian Game Boy dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper), karena diduga keras melanggar Pasal 303 KUHP.

Hingga berita ini di publis, media ini masih berupaya mengonfirmasi Pihak-pihak terkait.(red)

Bersambung!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.