Bea dan Cukai Batam Menyerahkan Gula Dan Beras Kepada Pemerintah Walikota Tanjung Pinang

Batam,simakkepri.com-Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Batam menghibahkan Barang Milik Negara hasil penindakan bulan Februari 2016 berupa beras dan gula.

Penyerahan secara simbolis dilakukan, Kepala Kantor Nugroho Wahyu Widodo kepada Walikota Tanjung Pinang, Rabu (5/10/16) di Ruang media Center Bea dan Cukai Batam.

“Bentuk barang milik negara yang dihibahkan kepada masyarakat Tanjungpinang dan kepada Masyarakat Kabupaten Lingga, berupa beras 23 ton dan Gula 25 ton.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam , Nugroho Wahyu Widodo mengaku hal seperti ini belum pernah dilakukan. Seperti sebelumnya barang milik negara atau barang Penindakan biasanya dimusnahkan seperti beberapa waktu lalu berupa bawang yang dimusnahkan.

Namun karena intruksi presiden Joko Widodo dan peraturan Menkeu dan Dirjen BC maka barang penindakan atau tegahan BC bisa dihibahkan kepada masyarakat. Dengan ketentuan bahwa barang tersebut dinyatakan tidak mengandung penyakit, atau bersih dari penyakit.

“Dengan diperbolehkannya barang Penindakan dihibahkan, maka kita berharap barang tersebut bisa membantu masyarakat yang kurang mampu,”ungkap Noegroho

Sementara itu, Walikota Tanjungpinang Lisdarmansyah mengatakan pihaknya sangat berterima kasih  kepada Bea  Cukai Batam. Dengan barang hibahkan ini masyarakat kurang mampu bisa terbantu.

“Oleh sebab itu, Kami akan menyalurkan barang hibahkan ini kepada masyarakat yang membutuhkan, setidaknya kepada 9.749 kepala rumah tangga sasaran. Ini merupakan terobosan baru dan kami akan benar-benar menyampaikannya kepada masyarakat.ujar Lis.(yongki)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.