Baru 10 Menit Bebas, Nahkoda Kapal MT Zakira Kembali Ditangkap Bea Cukai Batam, Kuasa Hukum: Penegakan Hukum Balas Dendam

Batam, Pariwisata526 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Nahkoda Kapal MT Zakira GT 539 Muhammad Imam serta satu orang Anak Buah Kapal (ABK) Alibi Zumara terpaksa harus menunda menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas dari balik jeruji besi. Muhammad Imam dan Alibi Zumara kembali ditangkap oleh Personel Bea Cukai Batam.

Kejadian berawal usai proses penandatanganan pembebasan Muhammad Imam dan Alibi Zumara antara Bea Cukai Batam dan Kuasa Hukum Muhammad Imam dan Alibi Zumara yang disaksikan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan di Polsek Kawasan Pelabuhan, Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (06/12/2022)

Pengacara Nahkoda dan Abk Kapal MT Zakira GT 539, Parulian Situmeang, Sudiman Situmeang dan Surianto Lumban Gaol saat menunggu serah terima kliennya dengan bea cukai batam di Polsek Kawasan Pelabuhan, Sekupang, Batam

Usai penandatanganan pembebasan, sekitar pukul 19.40 WIB, keluarga serta rekan kerja  Muhammad Imam dan Alibi  menyambut Muhammad Imam dan Alibi Zumara yang dinyatakan bebas. Namun, saat baru keluar dari gerbang Polsek Kawasan Pelabuhan, mobil yang ditumpangi Muhammad Imam dan Alibi Zumara dihadang oleh puluhan personel Bea Cukai Batam.

Salah seorang personel Bea Cukai Batam yang mengaku bernama Heri mengatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah untuk menangkap Muhammad Imam dan Alibi Zumara. Heri menghentikan mobil tersebut dengan membawa surat perintah penangkapan.

“Saya petugas dan atas perintah akan melakukan penangkapan,” ucap Heri dengan lantang.

Mendengar hal tersebut, suasana menjadi panas. Rekan kerja serta keluarga Muhammad Imam dan Alibi Zumara kemudian berhamburan ke jalan dan menolak penangkapan tersebut dan terjadi adu mulut dan saling dorong dengan personel Bea Cukai.

Sementara itu Kuasa Hukum Muhammad Imam dan Alibi Zumara, Parulian Situmeang didampingi Sudirman Situmeang dan Surianto Lumban Gaol menyayangkan tindakan arogan yang ditunjukkan oleh personel Bea Cukai Batam tersebut.

“Setelah dilepaskan dan beberapa menit kemudian ditangkap lagi, bagi kita itu sudah arogan, sudah merupakan pelaksanaan kewenangan yang semena-mena, tidak berdasarkan hukum,” ucap Parulian.

Parulian mengatakan bahwa hasil putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun hanya berlaku 10 menit saja. Bahkan kata dia, dari total 8 (delapan) putusan yang dikeluarkan PN Tanjung Balai Karimun, baru 1 (satu) putusan saja yang dilakukan.

“Maka secara tegas kita sampaikan kepada penyidik yang melakukan penangkapan itu kita keberatan. Langkah selanjutnya kita akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Selain itu, Parulian juga menilai bahwa Bea Cukai Batam hanya melakukan penegakan hukum atas dasar balas dendam karena malu telah kalah dalam Praperadilan yang dilaksanakan di PN Tanjung Balai Karimun.

“Harusnya mereka laksanakan dulu seluruh amar putusan dalam praperadilan itu, baru kemudian sekiranya ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan hukum kembali silahkan saja, kita tidak akan menghalangi,” jelasnya.

Senada disampaikan Sudirman Situmeang juga menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Batam yang tidak menghormati amar putusan dalam Praperadilan di PN Tanjung Balai Karimun.

“Saya sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Batam, dan saya menilai tindakan itu sangat arogan,” tutupnya.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan. Saat ditanya dilokasi kejadian, Heri mengatakan bahwa akan menjawabnya usai kejadian tersebut.

“Untuk wartawan nanti saja ya,” tandasnya.(Red)

Editor : Solo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.