AYONG,CS PENIMBUN MIRAS OPLOSAN KEBAL HUKUM

Batam, Headlines, Hukrim449 Dilihat

 

AYONG,ALIANG , ACUAN CS. KEBAL HUKUM....YANG PENTING  ,,,,,,SAKUNYA BROO
AYONG,ALIANG , ACUAN CS. KEBAL HUKUM….YANG PENTING ,,,,,,SAKUNYA DI BERIKAN .. BROO

   Batam,Jelajahkepri.com-Lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat terkait minuman keras (miras),kuat dugaan minuman tersebut oplosan yang beredar di tempat-tempat hiburan malam  Discotik, PUB  dan warung kaki lima di batam.

Salah satu gudang penimbunan miras tanpa papan nama yang di ketahui milik Aliang dan Ayong di sei panas tidak tersentuh oleh hukum,alias lolos dari jeratan hukum,ada apa.?

Minuman keras (Miras) oplosan, golongan A dengan berbagai merk diantaranya , Chivas Regal , Red Label , Black Label , Johnnie Walker,Martel , Jack Daniel,Vodka , Whisky, disimpan didalam gudang didaerah Sei Panas,sedangkan pemilik Miras oplosan ini disebut terdiri dari beberapa orang,diantaranya bernama Ayong dan Aliang.

” ini milik Aliang , beliau bos-nya kami hanya pekerja dan tidak tahu apa-apa “. ujar seorang pekerja kepada AMJOI digudang penimbunan miras tersebut,di Sei Panas (9/11) siang.

Didalam gudang berukuran besar itu tidak hanya miras oplosan golongan A saja , tetapi miras oplosan jenis beer bertimbun didalamnya.diantaranya,Carlsberg , Heineken , Beer Bintang ,Tiger ,San miguel dan berbagai miras lainnya.

Empat orang karyawan yang ada digudang ini hendak memuat miras itu kedalam mobil (lori) yang telah stand bay didepan gudang tiba-tiba saja dengan cepat menutup roling door gudang tersebut saat melihat awa media, Namun tidak lama kemudian dibuka kembali karena tukang warung datang mengantarkan pesanan makanan yang mungkin mereka pesan sebelumnya,dan disaat itulah si karyawan berkata jika pemilik miras oplosan itu milik orang bernama Aliang dan Ayong.

      Saat awak media menanyakan kepada pemeilik pengusaha  mikol AYONG,ALIANG  cs dengan santai mengucapkan ” kalau ada barang minuman yang asli dari Bae cukai kita bisa ganti dengan yang palsu.kita punya yang palsu banyak dan berbagai merek apa saja.kalau untuk penegak hukum saya sudah cincay alias saya sudah saya berikan bulanannya baik semua yang berkepentingan di pemerintahan kota batam.jadi saya tidak pernah di tangkap sampai saat ini” ujarnya

Berdasarkan hasil investigasi,gudang penimbunan miras milik orang tersebut ada dibeberapa tempat.Belum diketahui kuota miras jenis wisky dan jenis beer sesuai izin dari BP-Batam dan Disperindag yang dimiliki distributor ini.Namun diduga kuat,miras milik orang tersebut diperkirakan telah melebihi dari kuota.

Miras ini dipasarkan tidak hanya di Kota Batam, namun dipasarkan ke beberapa kota di Kepri dan luar daerah selama ini.seperti ke Tanjungpinang, Bintan,pakambaru,jambi dll diangkut lewat jalur darat menggunakan mobil besar melalui pelabuhan Roro Telaga Punggur dan miras ini lolos begitu saja tanpa pengecekan petugas Bea dan Cukai.Sedangkan yang dipasok kedaerah Lingga , Anambas dan beberapa pulau disekitar Kepri,diangkut menggunakan kapal kayu bermuatan puluhan ton,dan kuat dugaan sudah beredar di berbagai daerah di Indonesia.(JK/AMJOI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.