JAKARTA, simakkepri.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat suatu program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Program ini dikenal dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Hal tersebut seperti diunggah oleh Kemnaker melalui akun Instagram resminya @kemnaker pada Senin, (29/11/2021). Kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, akan diberikan jaminan sosial berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Ini akan menjadi bantalan sosial bagi mereka yang kehilangan pekerjaannya dan membantu bertahan hingga mendapat pekerjaan baru atau memutuskan utuk berwirausaha,” ucap unggahan video @kemnaker berdurasi 3.25 menit itu.
Adapun yang menjadi peserta dalam program JKP ini antara lain sebagai berikut:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 109 Tahun 2013 yakni:
A. Untuk usaha skala besar dan menengah telah diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM)
B. Untuk usaha mikro dan kecil telah diikutsertakan sekurang-kurangnya pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM)
2. Berusia maksimum 54 tahun termasuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Adapun penerima manfaat JKP yakni, peserta yang memenuhi persyaratan PHK sebagaimana UU Cipta Kerja dan masa iur 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum terjadi PHK.
Sementara itu, pengecualian penerima manfaat antara lain, Pensiun, Meninggal Cacat total tetap dan Mengundurkan diri.
“Ohiya, ini loh 3 manfaat JKP yang rekanaker terima yaitu berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja,” terangnya.
Manfaat yang dimaksud yaitu uang tunai yang akan diberikan paling lama 6 bulan dan akan diberikan setelah pekerja mengalami PHK diverivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Adapun besaran manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
“Kemudian akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja secara online melalui sisnaker maupun secara manual,” jelasnya.
Sementara untuk pelatihan kerja yang akan diberikan berbasis kompetensi yang dilaksanakan secara daring atau luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
“Adapun mekanisme pemberian manfaat JKP yakni, manfaat uang tunai dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan,” tutupnya.(Baga)
Editor : Andi