Andar Situmorang SH Desak Kejati Kepri Periksa Proyek di SMK Negeri 8 Batam

Batam, Uncategorized631 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Pada dasarnya Pembangunan Fisik Gedung Sekolah tentunya sangat baik untuk menunjang kelangsungan proses Belajar Mengajar. Untuk pembangunan Gedung Sekolah tentunya harus sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

Namun berbeda dengan sistim pembangunan yang diterapkan oleh SMK Negeri 8 Kota Batam, di Kavling Bukit Melati, Kelurahan Sei Plunggut Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pembangunan gedung Sekolah SMK Negeri 8 yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) berasal dari APBN melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dengan pagu anggaran mencapai Rp4,212.000.000 (Empat Miliar Dua Ratus Dua Belas Juta rupiah).

Pantauan Awak Media ini dilkosi pembangunan gedung Sekolah SMK Negeri 8, terpampang plang Proyek berbentuk Banner disertai logo Pemerintah Provinsi Kepri, isi benner tertera  Program kegiatan pekerjaan yakni pengelolaan pendidikan, pengelolaan pendidikan menengah kejuruan, pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya, SMKN 8 Batam, jumlah ruang yang akan di bangun juga tertera sebanyak 13 ruangan yang diperuntukkan untuk ruang Kelas dan Ruang Guru.

Ada hal yang sangat menarik perhatian dan perlu dipertanyakan yakni soal pelaksanaan pembangunan proyek yang tertulis dalam plang proyek yakni pelaksanaan dilakukan secara Swakelola oleh Komite Sekolah SMKN 8.

Berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku sesuai besaran anggaran DAK yang mencapai Rp4,212 Milyar, proyek tersebut semestinya melalui tender atau lelang. Namun hal itu malah tidak dilakukan dengan dalih dikerjakan swadaya Kelompok Masyarakat (POKMAS).

Semestinya, Anggaran yang mencapai Rp4,212 miliar ini untuk pembangunan Gedung Sekolah SMK Negeri 8 ini harus dikerjakan Perusahaan yang memiliki konpetensi dibidang Konstruksi Bangunan.

Terkait adanya isu tersebut, Awak Media mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Kalbin , Pada Jumat (16/9/22) melalui aplikasi whatsap menuliskan, Ok di Dinas PU… biasanya ada uji spek dan kwalitas barang… kalau tidah sesuai silakan di audit.

Dalam isi whatsap yang diterima awak media ya menyarankan agar dilakukan Audit terhadap proses pembangunan dan sistim administrasi pengerjaan Proyek SMK Negeri 8.

Menanggapi pelaksanaan Pembangunan Proyek Gedung Sekolah SMK Negeri 8 yang dilaksanakan Oleh Komite Sekolah, Pengacara Andar Situmorang, SH, yang juga pendiri Lembaga Government Against Corruption and Discrimination (GACD) menyampaikan, bahwa tindakan tersebut dinilai melanggar PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Selain itu, ada juga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Jasa Konstruksi.

Untuk itu, Andar juga meminta Kejati Kepri untuk melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran proyek-proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022,  pembangunan gedung sekolah, khususnya di SMK Negeri 8 Kota Batam.

Hingga berita ini dimuat kepala sekolah dan ketua komite SMK Negeri 8 belum dapat dikonfirmasi. (TIM)

Editor : Sahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.