Alasan Habis Kontrak Kerja, Koperasi Tani Sejahtra PT Adei Paksakan Tenaga BHL Kosongkan Barak

Peristiwa, Riau577 Dilihat

PELALAWAN, simakkepri.com – Puluhan orang tenaga buruh harian lepas (BHL) di Kebun Pola KKPA PT. Adei Plantation dan Industri, mendapat perlakuan tidak baik dari Koperasi Tani Sejahtra (KTJ).

Sedikitnya 25 Kepala Keluarga Tenaga Kerja di Kebun Pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil PT. Adei Plantation dan Industri ini, dipaksa oleh Koperasi Tani Sejahtra (KTJ) meninggalkan Rumah/Barak yang ditempati dengan alasan, kontrak kerja di kebun pola KKPA nya sudah habis.

Demikian alasan pengusiran puluhan tenaga kerja KTJ ini dijelaskan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MKRN), Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH, didampingi Advokasi MKRN, Sadarman Laia, SH, MH, dan Sekretaris (Sekjend) MKRN Edison Laia,SH.

Eprisman juga menyampaikan. Persoalan pemaksaan para tenaga kerja ini keluar dan mengosongkan barak milik Koperasi Tani Sejahtera (KTJ), merupakan perbuatan yang sangat disayangkan karena hal itu suatu pelanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Semestinya koperasi ini memahami Undang-undang ketenagakerjaan dan memberi tegad waktu (toleransi) sebelum perselisihannya dengan tenaga lerjanya sebelum mendapat suatu kesimpulan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, pengakuan puluhan para tenaga kerja buruh harian lepas ini, mereka sudah bekerja di Kebun Pola KKPA Kelapa Sawit milik Koperasi Tani Sejahtra PT. Adei diatas 1 tahun,” jelasnya.

Kepada media ini, Direktur LBH-MRKN menyebut persoalan ini, pihaknya telah meminta pihak KTJ untuk menunjukkan bentuk surat kerja bersama (SKB) antara tenaga BHL dan sampai perselisihan ini dilaporkan di Disnaker pelalawan belum ditunjukkan oleh Koperasi Tani Sejahtra.

Celakanya lagi, pemutusan hubungan kerja ini dinilai tidak prosedural ketentuan, mereka mengusir begitu saja tanpa alasan yang jelas. “Mereka ini, kan manusia bahkan telah berjasa merawat Kebun Sawit Pola KKPA PT. Adei Plantation dan Industry itu. Kendatipun pengelolaannya melalui anak angkat oleh Koperasi Tani Sejahtra (KTJ).

Perlu juga diketahui, sebelum persoalan ini dilaporkan ke Dinas tenaga kerja. Kita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Rakyat Kawasan Nusantara (MKRN), telah melakukan upaya pendekatan persuasif dengan meminta kesediaan Koperasi untuk perundingan melalui Bipartit. Namun upaya itu tidak mendapat responsif Koperasi.

“Apapun hasilnya nanti dan kita dari MKRN harus mengawal dan melanjutkan perselisihan buruh ini di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan,” kata Eprisman mengakhiri.

Hal senada juga ditambahkan Advokasi MKRN Sadarman Laia, SH,MH. “Mengenai hal ini, kiranya Pemerintah daerah melalui Disnaker agar melakukan pengawasan semaksimal mungkin terhadap perusahaan-perusahaan yang sewenang-wenang dan termasuk Koperasi Tani Sejahtra ini,” pintanya.

Dalam kekhawatiran Advokasi LBH-MRKN ini (Sadarman Laia,SH,MH-red), menduga Kontrak Kerja antara pekerja dengan Koperasi Tani Sejahtera tidak memiliki ikatan hukum seperti yang tertuang dalam Undang-undang Ketanagakerjaan.

“Saya menduga para tenaga kerja BHL Kebun Pola KKPA PT. Adei ini tidak terdaftar atau belum dicatatkan di dinas terkait (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” ujar Sadarman khawatir.

Terkait hal ini, menjadi pengalaman pahit khususnya bagi calon-calon tenaga kerja perkebunan kelapa sawit. Jadi, kepada calon-calon tenaga kerja Buruh Harian Lepas (BHL) maupun yang sudah karyawan permanen misalnya agar meminta surat perjanjian kerja bersama (PKB) dari perusahaan dimana bekerja.

Menurutnya, Pengalaman seperti ini, bukan kali pertama terjadi dan dirasakan para tenaga kerja di perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di riau, termasuk permasalahan yang dihadapai para tenaga kerja Kebun Pola KKPA PT Adei ini.

“Iya benar, dengan kasus-kasus seperti ini. Kita dari Advokasi LBH-MRKN menghimbau seluruh tenaga kerja untuk meminta terlebih dahulu Surat Perjanjian Kerja Bersama di perusahaanereka bekerja dengan meminta dicantumkan berbagai poin-poin hak dan kewajiba tenaga kerja. Sebab, perusahaan-perusahaan nakal ini, kata pepatah “Habis manis sepah dibuang”. Artinya, bila perusahaan sudah merasa tidak membutuhkan tenaga kerjaan lagi dan seenak perut mereka mengusir tanpa belas kasih dan toleransi,” tutup Sadarman Laia,SH,MH.

Pantauan sejumlah media di lokasi pengusiran puluhan Tenaga Kerja ini, turut serta terlihat Kapolsubsektor IPDA Zul Maheri beserta Rusdianto selaku Bhabinkamtibmas dan sejumlah anggota Polri lainnya, mengamankan proses pemindahan barang-barang puluhan tenaga kerja dari barak itu.

Kepada media ini, IPDA Zul Maheri menjelaskan keberadaannya di lokasi untuk memberikan suatu pengamanan dan pengawalan dalam proses pemindahan barang-barang tenaga kerja ini. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Polsek Subsektor Kecamatan Pelalawan IPDA Zul Maheri menyarankan pekerja di Disnaker untuk mendapat suatu titik terang kesimpulan. Apalagi persoalan ini sudah dilaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.

“Tadi, saya ada di hubung oleh Tokoh Masyarakat Asal Nias Pelalawan yang juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yakni Drs. Sizifao Hia, M.Si,” jelasnya.

Zul Maheri menyampaikan bahwa dia bersama pihak Koperasi telah mencarikan Rumah Kontrakan sebanyak 8 pintu. “Saya rasa. Rumah itu cukup madai menanmpung tenaga kerja ini,” katanya.

Mengenai Biaya sewa Rumah Kontrak itu sudah diselesaikan oleh Koperasi Tani Sejahtra. Namun hanya selama 1 bulan dan untuk selanjutnya, akan dikembalikan kepada masing-masing tenaga kerja pembiayaannya jika dilanjutkan kontrakan itu. (Yul)

Editor : Andi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.