Akhirnya Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi SMK Negeri 1 Batam

Batam, Hukum Kriminal484 Dilihat

BATAM, simakkepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menetapkan 2 (dua) tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Batam Tahun Anggaran 2017 s/d 2019, Senin (17/10/2022).

Kedua tersangka tersebut tidak lain tidak bukan adalah Kepala Sekolah di SMKN 1 Batam, inisial LLS dan WD selaku Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kedua tersangka ini dinyatakan telah melakukan penyalahgunaan Dana Komite dan Dana BOS yang merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp470 juta.

“Dalam perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 469.664.117,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satria Prakoso melalui Kasi Intel Kajari Batam, Riki melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (18/10/2022).

Sebelumnya, Aji melalui Kasi Intel Kajari Batam Riki juga melaporkan bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus korupsi ini sebesar Rp. 468.974.117 dan kemudian bertambah menjadi Rp. 469.664.117 atau jika dibulatkan menjadi Rp470 juta.

Saat dikonfirmasi, Riki menyebutkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tersebut sudah sesuai dengan hasil audit yang dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

“Sesuai dengan hasil audit dr BPKP,” tuturnya.

Selanjutnya, Aji menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut akan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Batu Ampar untuk jangka waktu 20 hari kedepan.(Solo)

Editor : Sahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.