Batam,simakkepri.com – Gudang penampungan dan dapur arang di dapur 6 kecamatan sembulang batam, milik Ahui diduga ilegal, puluhan tahun beroperasi seakan tak tersentuh hukum.
Pantauan awak media ini, kamis (13/07/2017) dilokasi gudang milik Ahui, terlihat usahanya semakin berkembang pesat dan memberi peluang kepada perambah pembalakan hutan bakau (mangrove) disekitar pulau-pulau yang ada di batam.
Ahui pengusaha arang bakau tersebut terkesan kebal dengan hukum dan jauh dari Pantauan Polisi Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, KP2K, Bea Cukai dan Disperindag, seakan mereka memakai kaca mata kuda.
Arang bakau yang di ekspor keluar negeri memang sangat aneh mengingat arang bakau bukan termasuk barang komuditi yang boleh diekspor.
Hutan bakau (manggrove) semakin hari semakin punah, siapa yang akan bertanggung jawab???
Hingga berita ini diugah pihak-pihak terkait belum dapat di konfirmasi.(**)