Ahui Bos Arang Kebal Hukum

Batam, Hukrim390 Dilihat

Batam,simakkepri.com – Gudang penampungan dan dapur arang  di dapur 6 kecamatan sembulang batam, milik Ahui diduga  ilegal, puluhan tahun beroperasi seakan tak tersentuh hukum.

Pantauan awak media ini, kamis (13/07/2017) dilokasi gudang milik Ahui, terlihat usahanya semakin berkembang pesat dan memberi peluang kepada perambah pembalakan hutan bakau (mangrove) disekitar pulau-pulau yang ada di batam.

Ahui pengusaha arang bakau  tersebut terkesan kebal dengan hukum dan jauh dari Pantauan Polisi Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, KP2K, Bea Cukai dan  Disperindag, seakan mereka memakai kaca mata kuda.

Arang  bakau yang di ekspor keluar negeri  memang sangat  aneh mengingat  arang  bakau bukan  termasuk barang  komuditi yang  boleh  diekspor.

Hutan bakau  (manggrove) semakin hari  semakin punah, siapa yang akan bertanggung jawab???

Hingga berita ini diugah pihak-pihak terkait belum dapat di konfirmasi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.