4 Pelaku Ilegal Loging Masuk Daftar Pencaian Orang (DPO)

Lingga430 Dilihat

Lingga,simakkepri.com – Empat orang pelaku illegal logging yang melarikan diri masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang ( dpo) oleh jajaran reskrim polres lingga, hal itu diungkapkan oleh kasat reskrim polres lingga akp suharnoko, pada jum’at lalu (16/2/2018).

” yah kami sudah mengantongi nama-nama keempat tersangka tersebut, bisa saja tersangkanya lebih dari empat orang,” kata kasat reskrim.

Dari hasil temuan, kayu-kayu yang di temukan sebanyak lebih kurang 30 ton, berjenis campuran diantaranya kayu, kapur, resak, meranti dan balau.

” ada yang masih gelondongan ada juga yang sudah diolah menjadi beroti dan papan” ujar suharnoko.

Kayu kayu hasil temuan ini kita dapati berkat adanya informasi dari masyarakat dilokasi jetty milik perusahaan tambang didaerah tanjung napau desa resang kecamatan singkep selatan kabupaten lingga.

Dugaan barang temuan ini akan di bawa kedaerah provinsi jambi, ” barang bukti hasil temuan berikut kapal angkutannya disita guna penyelidikan lebih lanjut” terang suharnoko.(suarman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.