3 Perusahaan Ingkar Bayar Pesangon PHK, Disnaker Lingga Datangkan PHI ProvKepri

Lingga324 Dilihat

Lingga,simakkepri.com – Dinas tenaga kerja kabupaten lingga, mendatangkan tenaga mediator dari Provinsi kepri terkait penyelesaian perselisihan hubungan perindustrian antara pekerja dengan Pihak perusahan, yakni Citra Persada Mulia (CPM), PT Singkep Timas Utama (STU) dan PT Sumber Prima Lestari (SPL) sayangnya mediasi yang dilakukan pihak mediator tidak di hadiri pihak perusahaan hanya di hadiri oleh pekerja saja.

” kita sudah berusaha mendatangkan mediator dari provkepri, agar dapt menyekesaikan perselisihan ini, namun ketiga perusahaan tersebut saat akan di lakukan mediasi tidak datang” ungkap Kabid Tenaga kerja Dinas tenaga kerja,koperasi , usaha kecil, menengah, dan Perindustrian Kabupaten Lingga, Wahyudi Eka Putra

Adapun yang menjadi sengketa selama ini pihak perusahaan ingkar janji mengenai pembayaran tahapan uang PHK terhadap kerjanya, kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan sebelumnya akan membayar uang phk dengan 3 kali ansuran, ansuran pertama, di bayar 30 persen,pembayaran kedua juga dibayar 30 persen, dan ketiga 40 puluh persen,

Persoalan perselisihan itu terjadi saat pembayaran kedua, pihak perusahan mengingkarinya, sejak di phk mulai May 2017 hingga kini pembayaran sisa pesangan kedua dan ketiga untuk 49 karyawannya belum dibayar, di tiga Perusahaan tersebut, katanya.

Kasi ketenagakerjaan Disnaker lingga rahman menambahkan ” konfirmasi sebelumnya sudah 2 kali kita lakukan kepada perwakilan ketiga perusahaan tersebut sebagai upaya penyelesaian, namun kedua belah pihak yang bersengketa juga belum membuahkan hasil, hingga persoalan ini terus berlarut, bahkan komisaris salah satu perusahaan beralasan, perusahaan tersebut bukan miliknya lagi” kata Rahman.

Menanggapi tidak hadirnya perwakilan dari perusahaan, mediator provinsi kepri, Zamri dan Armon, mengatakan ” upaya penyelesaian akan terus kami lakukan, dengan memberikan anjuran kepada pihak perusahaan sebagai tindak lanjut dari proses yang dilakukan Dinas tenaga kerja lingga.

” jika saja masih tidak di temukan penyelesaian akan di tempuh sesuai jalur? Sesuai dengan Perundangan perlindungan ketenaga kerjaan” ucap kedua Mediator PHI Provkepri.(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.